1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass
adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
system komputer suatu organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism
adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah
yaitu:
- Kejahatan kerah biru
- Kejahatan kerah putih
Denial of Service Attack.Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau
korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernyaseperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dankorban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar