Rabu, 24 April 2013

Karateristik Cyber Crime


Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
  1. Kejahatan kerah biru
  2. Kejahatan kerah putih

    Denial of Service Attack.
    Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

    Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
    1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau
    korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya
    seperti yang diharapkan nya.
    2.
    Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan
    korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar