1.Menurut (John Perry Barlow:1990)Kata CYBER merupakan singkatan dari kata CYBERSPACE, istilah CYBERSPACE diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Sedangkan CRIME berarti KEJAHATAN, kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
yang padanan katanya ‘hukum siber’.
Namun ada juga pa
kar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
3.Sedangkan Pengertian Cyber Crime secara umum yaitu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. yang termasuk ke dalam kejahatan Dunia Maya adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, perjudian, penipuan identitas,bahkan pornografi.
Beberapa situs-situs penipuan yang berkedok judi online termasuk dalam
situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau
oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website
melalui metode DDOS website yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar