Pengelompokan bentuk-bentuk Kejahatan Dunia Maya
1.Unauthorized Accesss
Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau
jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan dilakukan
secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan
yang disusupi. Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk
mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya
sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem
keamanan komputer yang disusupi (hacker).
2.Illegal Contents
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau
informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak ssuai
dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lin atau untuk
menimbulkan kekacauan.
3.Data Forgery
Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.
4.Cyber Espionage
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki
jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata.
Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau
perusahaan lain yang menjadi saingan bisnis.
5.Cyber Sabogate and Extortion
Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau
jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan
memasukkan virus atau program tertentu yang bersifat merusak. Kejahatan
ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.Offense against Intellectual Property
Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.Infringements of Privacy
Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat
pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat
merugikan pemilik data.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar